Kementerian Dalam Negeri Republik IndonesiaPortal Pembinaan Pemerintahan Desa · Aparatur · BPD · Kelembagaan
Logo Bina Pemdes
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan DesaKementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Peran BPD Diperkuat untuk Menjaga Musyawarah dan Aspirasi Warga

BPD

Surabaya, 29 April 2026 | Humas Ditjen Bina Pemdes
BPD

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri mendorong penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa dalam menjaga kualitas musyawarah desa dan penyaluran aspirasi masyarakat.

BPD memiliki fungsi penting dalam membahas dan menyepakati kebijakan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi warga, serta melakukan pengawasan kinerja pemerintahan desa.

“Pemerintahan desa yang kuat harus dekat dengan masyarakat, tertib administrasi, dan mampu menggerakkan partisipasi warga.”

Penguatan peran BPD dilakukan agar proses pengambilan keputusan desa semakin partisipatif, terbuka, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Ditjen Bina Pemdes menekankan bahwa hubungan kepala desa dan BPD harus dibangun secara konstruktif, saling menghormati, dan berorientasi pada kemajuan desa.

Melalui pembinaan yang tepat, BPD diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam memperkuat demokrasi desa.

Penguatan Desa Berkelanjutan

Ditjen Bina Pemdes akan terus memperkuat pembinaan pemerintah desa bersama pemerintah daerah agar desa semakin mandiri, tertib, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Layanan Pembinaan Pemerintahan Desa

Akses informasi aparatur desa, administrasi desa, BPD, kelembagaan, regulasi, dan berita pembinaan desa.

Hubungi Kami