Peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, dan unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Penguatan kepemimpinan, tata kelola, dan pelayanan masyarakat.
Peningkatan kapasitas administrasi, pelayanan, pelaporan, dan data desa.
Materi pembinaan regulasi, tata naskah, keuangan, aset, dan layanan warga.
Akses informasi aparatur desa, administrasi desa, BPD, kelembagaan, regulasi, dan berita pembinaan desa.